Dua Warga Tenggarong Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat saat memperlihatkan barang bukti yang dilakukan para pelaku pengetap solar bersubsidi.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sat Reskrim Polres Kukar meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Solar, Jum'at (1/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah
Hidayat mengatakatan, terduga pelaku berinisial SB (48) dan MF (28) yang keduanya adalah warga
Tenggarong. hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi dari Kapolri
dan Presiden RI, agar tidak terjadi kelangkaan BBM jenis solar khususnya di Kukar.
"Kami melakukan penyelidikan pada saat
mereka melakukan pengisian di SPBU timbau, dan setelah melakukan pengisian
dibawa ke gudang di Jalan Naga untuk dibongkar," ucap Gandha Syah Hidayat
kepada media saat jumpa pers, di Polres Kukar, (2/4/2022).
Lanjut dia, tim Reskrim Polres Kukar di
gudang penyimpanan solar, mendapatkan barang bukti berupa drum berisi solar,
pompa sedot, corong, selang, dan BBM solar sekitar 300 liter.
Dari pengakuan keduanya, solar tersebut akan
dijual ke perusahaan perkebunan dengan harga yang lebih tinggi, dan keduanya
telah melakoni bisnis tersebut sekitar 2 tahun.
Sementara terduga pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan
pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus yang dilakukan tersangka karena
ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan, sebab mereka membeli solar di SPBU
dengan harga Rp. 5.150 dijual ke perusahaab Rp. 8000 per liter," katanya.
"Kami juga terus mendalami kasus ini,
saat ini masih melakukan penyidikan secara intentsif, apakah ada indikasi
kerjasama dengan SPBU, maupun terhadap perusahaan yang menerimanya,"
bebernya.
Kata Gandha, omset yang diperoleh tersangka
selama 15 hari bekerja rata rata 6000 ton/liter, dengan capaian Rp. 40 juta.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh
masyarakat Kukar, untuk tidak bermain main menyalahgunakan solar bersubsidi,
karena masih banyak masyarakat lainnya yang memerlukan solar bersubsidi.
"Rencana kami akan melakukan operasi
terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi," sebutnya.
Untuk Pasal yang
dikenakan ialah Pasal 15 UU RI No 22/2021, tentang migas sebagaimana telah
dirubah dalam pasal 40 (9) UU RI No 11/2020 tentang UU Cipta Kerja jo Pasal 40
KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milliar.(*riz)